androidvodic.com

Hakim Konstitusi Enny Singgung Saksi di Uji Formil UU Ciptaker: Berpendapat Seolah-olah Seperti Ahli - News

News, JAKARTA - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyinggung saksi yang dihadirkan Pemohon Nomor 46/PUU-XXI/2023, Sri Palupi, berpendapat seolah-olah seperti ahli.

Hal tersebut disampaikan Hakim Enny Nubaningsih, saat memberikan pendalaman dalam sidang uji formil Undang-Undang (UU) 6 Tahun 2023 sebagai pengganti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan sebagai Undang-Undang, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/8/2023) hari ini.

Momen tersebut bermula saat saksi Sri diinterupsi oleh Hakim Ketua Anwar Usman, karena menyampaikan keterangan selayaknya seorang ahli.

"Ibu ini saksi ya bukan ahli ya. Silahkan terus. Iya betul, tapi statusnya ibu oleh Pemohon diajukan sebagai saksi. Mestinya tadi diajukan sebagai ahli saja oleh Pemohon," kata Hakim Ketua Anwar Usman, dalam sidang, Rabu ini.

Sementara itu, dalam sesi pendalaman dari para Hakim Konstitusi. Hakim Enny membenarkan apa yang diucapkan Hakim Ketua Anwar Usman terkait pendapat saksi dalam keterangannya.

"Kemudian, kepada saksi ya memang betul saksi ini dia juga berpendapat sebagaimana seolah-olah seorang ahli gitu," kata Hakim Enny, dalam persidangan, Rabu ini.

Ia kemudian mengingatkan para Pemohon agar menempatkan saksi dan ahli yang diajukan sesuai dengan posisinya.

"Sekali lagi kepada semua Pemohon, saya kira bisa ditempatkan posisi yang tepat ya, artinya ketika akan mengajukan saksi ya saksi betul yang kemudian menyampaikan kesaksiannya di situ," jelas Hakim Enny.

Selanjutnya, Hakim Enny mempertanyakan saksi Sri, yang menurutnya tak memiliki korelasi dengan penerbitan UU Cipta Kerja.

"Di sini juga ada hal-hal yang saya perlu garis bawahi bahwa saksi menyampaikan, bahwa ada PP yang dikeluarkan setelah dalam proses setelah putusan MK yaitu PP tahun 2021. Kemudian ini disampaikan pula tadi ada Perda yang dikeluarkan sebelum ada putusan MK," kata Hakim Enny.

"Sementara dari sisi kesaksian tadi mengatakan begitu banyak kerusakan hutan yang sudah marak. Nah ini bagaimana kemudian saksi bisa membangun sebuah korelasi kesaksiannya bahwa itu sesungguhnya adalah penyebabnya undang-undang Cipta kerja. Itu tidak ada koherensinya sebetulnya dari sisi regulasi yang diterbitkan di situ," sambung Hakim Enny.

"Kerusakan yang sudah lama, bahkan ada riset yang sudah dilakukan di tahun 2002 2003, kemudian berlanjut lagi, dan kerusakan tetap ada. Apakah itu berorientasi dengan adanya undang-undang Cipta kerja? Itu terpotong di situ kesaksian dari saudara" ucap Hakim Enny. 

Baca juga: Pemerintah Sebut Ahli Tak Bisa Simpulkan Soal UU Cipta Kerja Tak Sesuai Putusan MK 91/2020

Lebih lanjut, ia menegaskan, bagi para Pemohon lain yang ingin mengajukan saksi agar memilih saksi yang bisa menjelaskan alur formil atau proses pembentukan UU Cipta Kerja

"Siapapun saksi yang akan diajukan adalah saksi yang bisa menjelaskan secara jelas apa yang menjadi kesaksiannya terkait dengan proses pembentukan, kalau sekarang yang sedang diuji adalah berkaitan dengan UU 6/2023 bahwa itulah yang akan dijelaskan di sini," tutur Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat