androidvodic.com

Menpan RB Terima Laporan Soal Tes Seleksi Calon PPPK Kemenag Tidak Relevan - News

News, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyoroti rendahnya tingkat kelulusan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama.

Hal itu disampaikan saat bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Anas mengaku mendapat laporan bahwa ada beberapa soal tes calon PPPK Kemenag yang tidak relevan.

“Harapan kami ke depan buatlah soal-soal yang relevan, ya, masa ada soal siapa menteri agama tahun 1972. Pasti kan tidak hafal,” ucapnya.

Kepada Sekretaris Jenderal Kemenag, Menteri Anas mengingatkan perlunya mengecek kembali soal tes calon PPPK.

“Menurut saya perlu ada stress test soal, karena ini ada yang complain ke kami, Pak Menteri kami nggak lolos bukan tidak bisa tapi soalnya agak berat,” ucapnya.

Menpan RB menambahkan laporan tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi.

Anas menyebut bahwa banyak peserta calon PPPK yang tidak lolos kompetensi teknis padahal mereka adalah dosen syariah dan dosen sejarah.

“Kami harap betul soal-soal ini untuk dicek, begitu harapan kami Pak Menteri Agana agar bisa direformulasi,” imbuhnya.

Berdasarkan data, Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada 2022. 

Namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi. 

Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, di Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.

Kementerian PANRB juga baru saja menyerahkan penetapan formasi kebutuhan ASN untuk Kementerian Agama tahun 2023 sebanyak 4.125 yang terdiri atas 4.057 PPPK dan 68 calon pegawain negeri sipil (CPNS). 

Formasi itu terdiri dari 2.296 guru PPPK, 224 tenaga kesehatan, dosen CPNS dan PPK masing-masing 68 formasi, serta tenaga teknis sebanyak 1.469.

Baca juga: Seleksi CPNS PPPK 2023, Menpan RB: Tidak Bisa Titip-menitip

Alokasi formasi 2023 ini sesuai dengan jumlah pegawai pensiun di lingkungan Kementerian Agama

"Selanjutnya untuk penyelesaian jabatan tersebut, perlu dilakukan perencanaan kebutuhan yang tepat terkait dengan kualifikasi pendidikan dengan jabatan termasuk unit kerjanya, khususnya dalam mendorong penyelesaian eks THK-II dan tenaga non-ASN," jelas Anas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat