Usut Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengusut perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Untuk itu, tim penyidik memeriksa seorang saksi pada Jumat (4/8/2023).
Pada hari tersebut Kejaksaan memeriksa pengurus Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI) berinisial EST.
"Saksi yang diperiksa yaitu EST selaku Sekretaris Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.
Di antaranya, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Antam terkait perkara dugaan korupsi impor emas.
Baca juga: Kantornya Digeledah, Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Komoditas Emas pada IGS dan UBS
Penggeledahan Antam dilakukan pada Senin (19/6/2023).
"Senin malam (geledah) di Antam," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada News, Rabu (21/3/2023).
Sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.
"Salah satunya iya (Bea Cukai)," ujar Ketut saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kemenkeu terkait kasus impor emas pada Senin (15/5/2023).
Kemudian tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.
Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan ekspor-impor emas.
"Di beberapa tempat sudah kita geledah. Di beberapa tempat sudah kita ambil dokumen yang kita anggap terkait dengan informasi dugaan tindak korupsi yang sedang kami tangani," kata Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (15/5/2023).
Terkini Lainnya
Pada hari tersebut Kejaksaan memeriksa pengurus Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI) berinisial EST.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA REKOMENDASI
Eks Dirut Antam Diperiksa di Kasus Korupsi Emas 109 Ton
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku