androidvodic.com

Bareskrim Polri Kurang Bukti Untuk Naikkan Status Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Bareskrim Polri selesai melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Namun, hasilnya masih belum ditingkatkan ke penyidikan lantaran alat bukti yang belum lengkap.

Baca juga: Polri Tentukan Nasib Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Lewat Gelar Perkara Pekan Ini

"Jadi tadi kita melaksanakan gelar perkara terkait perkembangan tindak pidana pencucian uang yang dihadiri oleh pengawas eksternal Bareskrim dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Nantinya, pihak kepolisian akan kembali memeriksa sejumlah saksi karena dari 37 orang yang sudah dipanggil, hanya 19 orang yang memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Panji Gumilang dan 5 Saksi Lain Diperiksa Bareskrim Hari ini Soal Kasus TPPU

Setelah itu, Whisnu mengungkapkan gelar perkara lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (16/8/2023) pekan depan untuk menentukan status kasus TPPU tersebut.

"Perkara ini harus lebih cermat karena membutuhkan dokumen, surat, petunjuk yang sangat lengkap keterangan ahli. Karena ini menyangkut undang-undang yayasan, kemudian tindak pidana korupsi, kemudian tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Transaksi Al-Zaytun Harus Sesuai Perintah Panji Gumilang 

Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (8/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Panji mengakui apabila seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al-Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.

"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Panji, kata Whisnu juga mengakui bahwa rekening pribadi miliknya digunakan sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Baca juga: Mahfud MD: Penggeledahan Ponpes Al Zaytun Bukan Hanya Penistaan Agama Tapi Juga TPPU Panji Gumilang 

Whisnu menambahkan pernyataan tersebut juga sejalan dengan Laporan Hasil Analisa yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya. 

"Itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan dari ratusan rekening milik Panji tersebut beberapa di antaranya juga menjadi tempat penerimaan dana terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. 

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat