androidvodic.com

Apakah 18 Agustus 2023 Cuti Bersama? Cek Keterangan SKB 3 Menteri Berkaitan Hari Libur HUT ke-78 RI - News

News - Apakah 18 Agustus 2023 Cuti Bersama? jawabnya adalah tidak, berikut penjelasannya.

Banyak yang menanyakan adakah cuti bersama 18 Agustus 2023, namun jika dicek pada SKB 3 Menteri tidak ada hari libur pada tanggal tersebut.

Bukan 18 Agustus 2023, melainkan ada satu libur nasional atau tanggal merah di bulan ini yang jatuh pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Libur nasional pada Kamis, 17 Agustus 2023 yakni dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI.

Hari Kamis yang berdekatan dengan libur akhir pekan, membuat hari Jumat, 18 Agustus 2023 umumnya disebut hari "kejepit," karena Sabtu Minggunya adalah hari libur.

Namun, mengutip SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, hari Jumat, 18 Agustus 2023 bukan libur nasional maupun cuti bersama.

Baca juga: Link Twibbon Bingkai Foto 17 Agustus 2023 HUT ke-78 RI, Beserta Cara Membuatnya

Diketahui penetapan daftar hari libur, tanggal merah, dan cuti bersama sepanjang tahun 2023 di Indonesia telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru ditetapkan di Jakarta, 21 Juni 2023.

Lebih lengkapnya, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 berdasarkan perubahan SKB 3 Menteri terbaru.

Tanggal Merah Agustus 2023

Adapun hari libur atau tanggal merah bulan Agustus 2023 yakni jatuh pada:

- Kamis, 17 Agustus 2023: HUT ke-78 RI

Ilustrasi saat merayakan Hari Kemerdekaan RI pada momen 17 Agustus.
Ilustrasi saat merayakan Hari Kemerdekaan RI pada momen 17 Agustus. (istimewa)

Baca juga: Contoh Proposal 17 Agustus 2023 HUT ke-78 RI, Berikut Format dan Link Download

Daftar Hari Libur Nasional 2023

1. 1 Januari Tahun Baru 2023 Masehi

2. 22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat