androidvodic.com

Aturan Masa Jabatan Legislator Digugat ke MK, Pengamat: Jabatan Itu Enak, 'Mereka' Tidak akan Mau - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin angkat bicara terkait aturan masa jabatan legislator digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ujang mengatakan, hal tersebut merupakan aspirasi yang bagus, sehingga perlu diperhatikan oleh MK.

"Ya kalau ada aspirasi seperti itu ya, baik dari anggota DPR yang kalah atau dari publik ya tentu aspirasi yang bagus yang harus diperhatikan oleh MK," kata Ujang, saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).

Meski demikian, ia mengatakan, gugatan tersebut akan mendapat penolakan dari para anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tidak setuju dengan gugatan tersebut.

Sebab, jelas Ujang, jabatan para legislator bisa menghasilkan penghormatan dan bisnis yang besar.

"Tetapi anggota DPR, DPD, dan DPRD pasti tidak mau. Kalau namanya jabatan itu kan enak. Jabatan itu bisa menghasilkan uang yang banyak, bisnis yang besar. Maka ketika dibatasi, mereka tidak akan mau," jelasnya.

Lebih jauh, Ujang mengungkapkan, sudah ada partai yang sejatinya menerapkan batasan jabatan sebagai anggota legislatif, yakni Partai Amanat Nasional (PAN).

"Tetapi memang kalau kita lihat, ada contoh yang bagus dari PAN ya, Partai Amanat Nasional. PAN itu walaupun di Undang-Undang tidak diatur ya, tetapi di internalnya membatasu anggota dari PAN itu 2 periode," ucapnya.

"Itu contoh yang bagus, yang pas, yang cocok. Artinya sudah ada kejadian di PAN walaupun tidak ada regulasi yang mengatur, tidak ada yang membatasi, tetapi PAN sudah memakainya sejak lama, bahwa anggota DPR dari PAN itu yang sudah 2 periode tidak boleh mencalonkan lagi," sambungnya.

Menurut Ujang, apa yang dilakukan PAN harusnya menjadi role model bagi partai lain.

"Tapi partai lain enggak mau. Partai lain gengsi. Partai lain ingin melanggengkan kekuasaan," kata Ujang.

Ujang menuturkan, agar lebih bagus lagi, perlu adanya regulasi yang mengatur anggota DPR, DPD, dan DPRD yang sudah 2 periode menjabat, tidak boleh mencalonkan diri lagi untuk ketiga kalinya.

"Kita lihat saja nanti apakah MK akan mengadili, memutuskan sesuai keinginan penggugat atau tidak berani. Ya karena Undang-Undang yang dibuat itu kan dibuat oleh DPR dan Pemerintah," jelas Ujang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat