Hukuman Ferdy Sambo dkk Disunat, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Restitusi - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tengah mempertimbangkan pengajuan restitusi atau ganti rugi atas perkara pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk.
Kini, hal tersebut tengah dibahas oleh tim penasihat hukum dengan keluarga Brigadir J.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi
"Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum," kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Pengajuan restitusi ini dipertimbangkan lantaran para terpidana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal memperoleh hukuman lebih ringan pada tingkat kasasi.
Bahkan pemotongan hukuman bagi Putri Candrawathi mencapai 50 persen, dari 20 menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Pakar Menilai Sejak Jaksa Banding, Potensi Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Sudah Terprediksi
"Para terdakwa khususnya Putri Candrawathi mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar. Maka apabila keluarga setuju, kami akan ajukan ganti rugi kepada para pelaku," katanya.
Begitu pihak keluarga menyetujui, maka tim penasihat hukum akan langsung mengajukannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bahkan dikatakan Martin, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan LPSK.
"Saya sudah menjalin komunikasi dengan salah satu komisioner LPSK yaitu abang Edward Partogi Pasaribu terkait rencana pengajuan restitusi," katanya.
Sebagai informasi, terkait pekara ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Baca juga: Anak Freddy Budiman: Kasus Ferdy Sambo Penuh Skenario, Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Pengajuan restitusi ini dipertimbangkan lantaran para terpidana, yakni Ferdy Sambo dkk memperoleh hukuman lebih ringan pada tingkat kasasi.
Menlu Sebut Al Azhar Akan Tambah Beasiswa Bagi Pelajar Indonesia Tahun Ini
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila