Terkini Lainnya
TAG
Adapun tuntutan pengajuan resitutusi itu kata Ifdhal akan pihaknya persiapkan sebelum proses persidangan nantinya berlangsung.
Mario Dandy sebelumnya juga telah dibebankan membayar biaya restitusi Rp 25 miliar kepada David Ozora imbas kasus penganiayaan.
Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini membeberkan kondisi psikis David Ozora saat ini setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.
Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Silitonga mengungkap tanggapan Mario Dandy soal hakim yang meminta kliennya membayar biaya restitusi sebesar Rp 25 M.
Hasil penjualan mobil berkelir hitam itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora untuk mengurangi hasil restitusi sebesar Rp25.140.161.900.
Terdakwa Mario Dandy dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 25.150.161.900 kepada korban David Ozora, terkait kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Sementara terkait kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar, Nahot juga mengaku menerima putusan majelis hakim.
Hakim tak bebankan Shane Lukas membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar, meski demikian Shanae tetap mau ajukan banding.
Guna membantu mengurangi pembayaran restitusi, hakim menetapkan mobil Rubicon nopol B 2571 PBP milik Mario Dandy untuk dijual atau dilelang.
Mario Dandy Satriyo dibebankan membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora selaku korban akibat tindak pidana yang dilakukan.
Hakim menyatakan perbuatan penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora membuat korban luka berat dan alami kerugian dari sisi kesehatan
Melissa pun berharap agar Mario dapat dijatuhkan vonis maksimal yakni 12 tahun akibat perbuatan yang ia lakukan.
Mario Dandy siap membayar restitusi atau uang ganti rugi atas perbuatannya kepada korban, David Ozora, tapi menyesuaikan kemampuannya.
Karena dirasa permintaan korban terlalu neko-neko, Asri justru menjelaskan pihaknya tidak jadi simpati.
jaksa juga menuntut Shane untuk membayar biaya restitusi untuk korban David sebesar Rp 120 miliar lebih atau dijatuhi pidana penjara jika tak mampu
Melissa menilai, bahwa jaksa dalam menetapkan pidana pengganti 7 tahun untuk Mario sudah melalui proses pertimbangan demi keadilan untuk korban.
Hakim menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Mario Dandy dilangsungkan Selasa (22/8/2023).
Selain menuntut Mario dengan 12 tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan pidana 7 tahun penjara jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi.
Jika restitusi sebesar Rp120 miliar tidak dapat atau tidak mau dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
LPSK mengungkapkan bahwa keluarga Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat mengajukan restitusi