androidvodic.com

LPSK Beberkan Komponen yang Bisa Diajukan Restitusi oleh Keluarga Brigadir J - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa keluarga Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi atas perkara pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk.

Nominal yang dapat diajukan bergantung dari klaim pihak keluarga korban.

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Pidana Seumur Hidup, LPSK: Putusan Pengadilan Sulit Puaskan Semua Orang

Nantinya ganti rugi yang diajukan terdiri dari beberapa komponen.

Di antaranya, terdapat kerugian atas kehilangan penghasilan, penderitaan, hingga biaya medis.

"Komponen yang bisa diajukan adalah kerugian atas kehilangan penghasilan/ kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis/ psikologis," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Menurut Maneger, pihak keluarga dapat mengajukan restitusi tersebut ke LPSK.

Setelah diajukan, LPSK akan melakukan analisa.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi

Adapun penetapannya, dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara ini.

"Jadi hanya melalui LPSK instansi yang menangani restitusi. PN yang mengadili," katanya.

Sementara dari pihak keluarga Brigadir J hingga kini masih mempertimbangkan untuk mengajukan restitusi.

Begitu pihak keluarga menyetujui, maka tim penasihat hukum akan langsung mengajukannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Perihal restitui kami pertimbangkan dan kami bahas dengan keluarga almarhum. Nanti kalau keluarga sudah setuju, kita serahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusinya," kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Sebagai informasi, terkait pekara ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Baca juga: Pakar Menilai Sejak Jaksa Banding, Potensi Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Sudah Terprediksi

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat