JALA PRT Desak RUU PPRT Segera Disahkan Sebelum DPR Sibuk Pemilu - News
News, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan sebelum anggota DPR sibuk oleh Pemilu 2024.
"Pemerintah sudah bersikap, sudah positif mempercepat, kita tunggu komitmen DPR," kata Lita kepada awak media di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/8/2023).
"Selesaikan PR-PR termasuk menyelesaikan UU PPRT sebelum mereka sibuk dengan pemilu, dengan pilpres," tambahnya.
Lebih lanjut, jika RUU PPRT tak kunjung disahkan, hal itu akan berdampak bagi anggota DPR itu sendiri.
"Tanpa PPRT mereka enggak bisa berkampanye, tanpa PPRT mereka juga tidak bisa membuat peraturan perundang-undangan, tanpa PPRT mereka juga tidak bisa bekerja, jadi pikirkan lah," tutur Lita.
"Jangan terus menyandera RUU PRT yang artinya itu menyandera PRT dalam korban perbudakan modern," tambahnya.
Sebagai informasi, Lita bersama kelompok PRT lainnya hari ini melakukan aksi mogok makan di depan Kantor DPR RI, Jakarta.
Aksi yang juga dilakukan bersamaan di Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar ini bertujuan unyuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT.
Baca juga: Desak UU PPRT Disahkan, Aliansi PRT Gelar Aksi Mogok Makan di Depan Gedung DPR
Aksi mogok makan direncanakan bakal terus berlangsung setiap hari sampai DPR mengesahkan RUU PPRT.
Terkini Lainnya
RUU PPRT
Lita Anggraini, berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan sebelum anggota DPR sibuk oleh Pemilu 2024.
SYL Berdiam Diri di Masjid Rutan KPK Jelang Divonis
RUU PPRT
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dianggap Tak Nikmati Hasil Korupsi Tol MBZ, 4 Terdakwa Tak Dituntut Uang Pengganti
Seorang WNA Dicekal KPK Karena terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakarta Utara
Aep dan Dede Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Kesaksian Palsu, Berkas Dinyatakan Lengkap
Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Sebut Kliennya Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Grasi
Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Dkk Dituntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara