androidvodic.com

KPK Lelang 1 Unit Apartemen Kalibata City Milik Eks Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang aset milik mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana.

Proses lelang akan dilaksanakan lewat mekanisme closed bidding melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan Terpidana Jarot Subana dengan penawaran closed bidding," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Ali mengatakan lelang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Senior Vice President Waskita Karya Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Tol Japek

Obyek lelang sebagai berikut:

• 1 unit apartemen Kalibata City Tower Gaharu lantai 8 Blok G unit BE Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Mampang Prapatan Kota Jakarta yang dilengkapi 1 bundel copy perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun di Kalibata Residences.

Harga limit Rp 178.148.000,00 dengan uang jaminan Rp 50.000.000,00.

Adapun pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa (22/8/2023) di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Senen, Jakarta Pusat.

Alamat domain www.lelang.go.id. 

"Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Senin, 21 Agustus 2023 pukul 09.00 sampai dengan 12.00," kata Ali.

Seperti diketahui, Jarot Subana sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada Maret 2023.

Dia divonis penjara 6 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Hukuman ini sesuai dengan vonis dari majelis hakim MA di tingkat kasasi.

Jarot Subana divonis bersalah oleh Hakim MA dalam kasus korupsi proyek fiktif BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Selain mendekam dipenjara, dia wajib membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan hukuman penjara 2 bulan jika tidak membayar.

Jarot Subana juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,1 miliar paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dia tidak mampu membayar maka negara akan menyita harta kekayaannya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat