androidvodic.com

Kesalahan KPU Umumkan Data DCS Tidak Sinkron Harus Disanksi Berat: Minimal Pemecatan - News

News, JAKARTA - Kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam mengumumkan hasil daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 merupakan sebuah kesalahan yang harus diberi sanksi berat.

Demikian pandangan itu dilontarkan oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus selaku pihak yang menemukan kesalahan dalam angka DCS itu.

Adapun sanksi berat itu menurut Lucius ialah berupa pemecatan terhadap Anggota KPU RI yang bertanggung jawab mengurus DCS.

"Nah yang terjadi pada rilis DCS dengan kesalahan menginput data itu adalah kesembronoan maksimal yang harusnya diganjar dengan sanksi berat, minimal pemecatan komisioner KPU yang bertanggung jawab," kata Lucius, Senin (21/8/2023).

KPU sendiri sudah mengakui kesalahan penetapan DCS itu.

Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan terjadi salah ketik atau typo saat pihaknya memasukkan data jumlah DCS untuk kemudian diinformasikan ke awak media.

Pernyataan KPU itu dinilai Lucius terlalu meremehkan persoalan akurasi data yang menurutnya menjadi jantung seluruh tahapan pemilu.

Ia khawatir jika nantinya KPU masih melakukan kesalahan yang sama dalam tahapan pemilu mendatang di mana akan lebih banyak lagi informasi berdasarkan angka-angka seperti perolehan suara pileg hingga pilpres.

"Enggak kebayang kalau kesalahan itu menyangkut perolehan suara di pilpres atau pileg, entah apa yang akan terjadi," ujarnya.

"Oleh karena itu klarifikasi KPU yang menyebut kesalahan menginput data sebagai human error sama sekali tak memuaskan. Klarifikasi itu tampaknya terlalu meremehkan persoalan akurasi data yang menjadi jantung seluruh tahapan penyelenggara pemilu," tutur Lucius.

Informasi mengenai kesalahan angka ini dibeberkan oleh Lucius pada hari pertama KPU mengumumkan penetapan DCS.

Lucius melihat angka 9.925 caleg yang diumumkan KPU tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6245 caleg laki-laki dan 3674 caleg perempuan.

Jika angka berdasarkan jenis kelamin itu dijumlahkan, harusnya total DCS 9.919.

Ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS bersumber dari ketidakcermatan KPU menginput dan menjumlahkan caleg MS pada 3 parpol yakni, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca juga: 5 Hal Penting yang Harus Dilakukan Masyarakat Setelah KPU Tetapkan DCS Caleg Pemilu 2024

Dalam Data KPU, Partai Gelora tertulis jumlah caleg MS 396 dengan rincian caleg laki-laki 252 dan Perempuan 145. Jumlah caleg laki-laki dan perempuan adalah 397.

Kemudian Partai Garuda, tercatat jumlah caleg yang MS 573. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka 570 yang terdiri dari 336 laki-laki dan 234 perempuan.

Sedangkan PBB jumlah caleg yang MS 474, sedangkan penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuannya 470.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat