androidvodic.com

Formappi: PKPU Kampanye Longgar, KPU Tidak Serius Melakukan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Penetili Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak serius dalam melakukan tahapan penyelenggaran pemilu.

Ketidakseriusan ini dapat dilihat dari bagaimana KPU merancang Peraturan KPU (PKPU) 15/2013 tentang Sosialisasi Kampanye Pemilihan Umum.

Bahkan Lucius menilai PKPU bukan seperti aturan yang harus dipatuhi partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Aturan PKPU terkait sosialisasi tidak punya daya ikat karena bukan sebuah keharusan, jadi bisa lakukan bisa tidak," ujar Lucius dalam sebuah diskusi daring, Rabu (23/8/2023).

"Jadi ini kebijakan yang saya kira tidak menunjukkan ada keseriusan dari KPU tahapan penyelenggaraan pemilu dalam hal ini sosialisasi," sambungnya.

Baca juga: Majelis Hakim Diminta Tidak Mudah Jatuhkan Putusan PKPU Bagi Ahli Waris yang Tidak Tahu Perjanjian

Lebih lanjut, ia mencontohkan ihwal Pasal 79 PKPU 15/2023 yang ia sebut membuat praktik sosialisasi menjadi terkendali.

Inti dari Pasal 79 melarang parpol peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik dalam berbagai metode.

Namun sebagaimana terlihat di ruang publik saat ini, tegas Lucius, hal yang diatur itu sudah banyak dilarang.

Baca juga: PKPU Perbolehkan Peserta Pemilu Lakukan Bakti Sosial sebagai Sarana Kampanye

"Jadi saya kira larangan-larangan ini pun sudah banyak yang dilanggar, kemudian misalnya melalui medsos (media sosial), pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, karena di aturannya itu memang sekadarnya saja," tutur Lucius.

"Asal kemudian KPU dianggap sudah merespons tuntutan dari publik yg menginginkan ada aturan terkait dengan pelaksanaan sosialisasi, ya sudah, tidak ada semangat dari KPU utk memastikan ada keterarahan dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini," lanjut dia.

Berikut Pasal 79 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum:

Pasal 79

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

(4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau
c. Media Sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat