androidvodic.com

Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, P2G: Bukan Hal Baru di Perguruan Tinggi - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Fauzi Abdillah, menilai kebijakan ini bukan hal baru bagi dunia perguruan tinggi.

Selama ini, kata Fauzi, sudah banyak perguruan tinggi menerapkan kebijakan ini.

"Tentang skripsi yang tidak lagi menjadi wajib sebetulnya bukan hal yang baru. Banyak perguruan tinggi yang telah melakukan itu sebelumnya untuk memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi," ujar Fauzi melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

Meski begitu, Fauzi mengatakan aturan ini memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi perguruan tinggi menerapkan kebijakan ini.

Dirinya mengatakan Kemendikbudristek dapat memastikan penerapan kebijakan ini secara optimal.

"Tugas berat selanjutnya adalah memastikan, bagaimana masing-masing perguruan tinggi menerjemahkan aturan-aturan ini dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tetap menjadi hal yang harus dipertimbangkan dengan cermat," kata Fauzi.

"Oleh karena itu, P2G berharap bahwa Kemendikbudristek akan melakukan pendampingan yang efektif guna memastikan adanya sinkronisasi yang baik antara kebijakan dan implementasinya di lapangan," tambah Fauzi.

Seperti diketahui, aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).

Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Sehingga standar capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tutur Nadiem.

Pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat