androidvodic.com

Saksi Korupsi BTS Kominfo Akui Pernah Berikan Ikat Pinggang Hermes ke Feriandi Atas Arahan Mukti Ali - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Saksi Fulfilment Responsibility of Integrity Account PT Huawei Tech Investment Marlon Maruap Panjaitan mengungkapkan dirinya pernah memberikan ikat pinggang Hermes kepada Feriandi Mirza atas arahan Mukti Ali.

Hal tersebut diungkapkan Marlon saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi proyek BTS Kominfo untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Merlon mengaku dirinya mengenal Feriandi Mirza.

Ia pun mengakui dirinya sempat meberikan sesuatu kepada Feriandi.

"Saya pernah memberikan ikat pinggang atas suruhan dari Pak Mukti," kata Marlon dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan 10 Saksi untuk Terdakwa Irwan Hermawan

Ia menyebut jika ikat pinggang yang diberikan kepada Feriandi Mirza bermerk Hermes.

Pemberian dilakukan marlon saat Feriandi Mirza menjabat Kepala Divisi Lastmail/ Backhaul BAKTI Kominfo.

"Saya waktu itu berikan ikat pinggangnya sekitar Oktober 2022," ucap Marlon.

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.

Baca juga: Sebagian Dana Proyek Tower BTS Kominfo Ternyata Dipakai Money Game, Sisa 3 Persen untuk Bangun Tower

Mereka ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat