androidvodic.com

Hakim Fahzal Minta Maaf Suaranya Kerap Keras: Bukan Marah Tapi Mencari Ketegasan - News

News, JAKARTA - Hakim Fahzal Hendri di persidangan meminta maaf kepada para saksi karena suaranya kerap keras, ia menyebut dirinya bukan marah tapi mencari ketegasan.

Diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate dan terdakwa lainnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). 

Adapun untuk agenda hari ini mendengarkan keterangan sembilan orang saksi.

Diantaranya pemenang konsorsium 4 dan 5 Proyek BTS Kominfo.

"Mohon maaf pak suara saya keras seperti ini. Supaya jangan salah artikulasinya. Saya ngomong ini dikutip begini," kata hakim Fahzal di persidangan.

Kemudian ia menjelaskan suaranya kerap keras bukan berarti dirinya marah.

"Nggak saya bukan marah. Memang saya ngomongnya seperti ini. Ngomong orang Sumatera, Indonesia bagian Timur memang seperti ini," kaya Hakim Fahzal.

"Bukan berarti saya marah. Jangan dikira hakim ini marah bukan. Kamu mencari ketegasan, tegas dan marah itu beda," sambungnya.

Kemudian dikatakannya bahwa dirinya bukan marah-marah di persidangan. Tetapi mencari kebenaran, hakim Fahzal menyebut jika dirinya salah memutuskan banyak pihak akan merugi.

"Saya banyak dikutip hakimnya kok marah-marah. Bukan marah-marah saya mencari kebenaran. Kalau saya tidak mencari kebenaran yang benar nanti salah memutuskan," jelasnya.

Ia melanjutkan bisa merugikan semua pihak. "Rugi pak, konsorsium juga rugi, terdakwa juga rugi dari haknya dia. Semuanya termasuk Penuntut Umum apa yang dituntut tidak sesuai dengan keinginan negara kan gitu," tutupnya.

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.

Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Hakim Heran PT IBS Ikut Lelang Proyek BTS Tapi Tak Ada Pesaing: Saudara Kayaknya Pura-Pura Bodoh Aja

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat