androidvodic.com

Mendagri Tegaskan Pelantikan Empat Pj Gubernur dari TNI/Polri Tidak Salahi Aturan - News

Laporan Wartawan News, Taufik Ismail

News, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik 9 Penjabat Gubernur untuk menggantikan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada 5 September ini.

Empat dari lima Pj yang dilantik berasal dari institusi TNI/Polri.

Mereka diantaranya Mayjen TNI Purn Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara, Komjen Pol Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah, Irjen Pol Purn Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali, dan Komjen Pol Purn Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.

Tito mengatakan bahwa pelantikan empat Pj Gubernur yang berasal dari TNI/Polri tersebut tidak menyalahi aturan.

Tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikann empat Pj Gubernur tersebut.

Pelantikan Pj dilakukan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU tersebut persyaratan untuk menjadi Pj Gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon 1.

"Nah madya itu adalah eselon 1 struktural disitu tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri/TNI juga ga dilarang dalam UU itu, ga ada larangannya," kata Tito usai pelantikan Pj Gubernur di Kemendagri, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Resmi Dilantik, Langkah Awal Pj Gubernur Kalbar Jelang Pilkada Perkuat Keamanan dan Berantas Hoaks

Dalam UU Pilkada, kata Tito, tidak ada satu pasal pun yang melarang Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri, sepanjang dia menjabat sebagai eselon 1 struktural madya untuk gubernur, dan pimpinan pratama untuk bupati.

"UU mengatakan begitu. (kalau tidak boleh) Nyatakan bahwa tidak boleh TNI-Polri aktif," katanya.

Meskipun demikian dalam prakteknya kata Tito, adanya pemahaman semangat reformasi untuk mensipilkan pemerintahan.

Oleh karenanya mereka yang menjadi Penjabat Kepala Daerah harus berada pada posisi sudah purnawirawan atau pensiun.

"Nah tadi yang 4 empat, semuanya sudah purnawirawan, dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, eselon 1 struktural misalnya, staf ahli menteri tuh eselon 1 struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur," katanya.

"Kalau seandainya menjabat eselon 2 struktural dijabatan sipil, gak ada larangan mereka juga untuk menjadi penjabat bupati atau wali kota. Jadi kita mengacu pada aturan itu, ya kita juga paham lah TNI-Polri juga memiliki mekanisme juga untuk membuat kader-kader yang bagus," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat