Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Jonathan Latumahina: Berapapun, Saya Nggak akan Ikhlas - News
News - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merasa vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa Mario Dandy sudah tepat.
Diketahui Mario Dandy diberikan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (7/9/2023), selama 12 tahun penjara.
Jonathan mengakui vonis hukuman itu sudah maksimal.
Dirinya juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Jaksel.
"Hukuman utamanya kita udah dapat, dan itu maksimal 12 tahun," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (7/9/2023).
Walaupun demikian, Jonathan kini terus mengejar adanya hukuman tambahan untuk putra Rafael Alun itu.
"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya."
"Karena mau berapapun, saya nggak akan pernah ikhlas untuk menerima vonisnya tetapi kita harus apresiasi majelis hakim," lanjutnya.
Di sisi lain, Jonathan kecewa dengan beban restitusi yang harus ditanggung Mario Dandy.
Di mana biaya restitusi sebesar Rp25 miliar dibebankan kepada Mario Dandy.
Ayah David menilai restitusi dirasa kurang adil, lantaran jauh dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp 120 Miliar.
"Restitusinya yang Rp 25 Miliar itu tentu saja kita kecewa karena itu jauh dari yang disampaikan dalam tuntutan," imbuhnya.
Vonis Mario Dandy
![Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Tribunnews/Jeprima](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mario-dandy-divonis-12-tahun-penjara_20230907_154931.jpg)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Terkini Lainnya
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jonathan Latumahina merasa vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa Mario Dandy sudah tepat, yakni 12 tahun penjara.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara