androidvodic.com

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Jonathan Latumahina: Berapapun, Saya Nggak akan Ikhlas - News

News - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merasa vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa Mario Dandy sudah tepat.

Diketahui Mario Dandy diberikan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (7/9/2023), selama 12 tahun penjara.

Jonathan mengakui vonis hukuman itu sudah maksimal.

Dirinya juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Jaksel.

"Hukuman utamanya kita udah dapat, dan itu maksimal 12 tahun," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Datang Langsung ke Ruang Sidang, Jonathan Latumahina Harap Mario Dandy Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Walaupun demikian, Jonathan kini terus mengejar adanya hukuman tambahan untuk putra Rafael Alun itu.

"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya."

"Karena mau berapapun, saya nggak akan pernah ikhlas untuk menerima vonisnya tetapi kita harus apresiasi majelis hakim," lanjutnya.

Di sisi lain, Jonathan kecewa dengan beban restitusi yang harus ditanggung Mario Dandy.

Di mana biaya restitusi sebesar Rp25 miliar dibebankan kepada Mario Dandy.

Ayah David menilai restitusi dirasa kurang adil, lantaran jauh dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp 120 Miliar.

"Restitusinya yang Rp 25 Miliar itu tentu saja kita kecewa karena itu jauh dari yang disampaikan dalam tuntutan," imbuhnya.

Vonis Mario Dandy

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).  Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12  tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat