androidvodic.com

Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang untuk Ganti Rugi David, Kuasa Hukum: Itu Bukan Milik Dia - News

News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023). 

Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25.150.161.900. 

Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan bakal melelang mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy untuk ganti rugi ke David Ozora (17). 

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan pihaknya bakal pikir-pikir terhadap putusan hakim. 

"Kami tetap menghargai dan kami akan pikir-pikir untuk itu," kata Andreas usai persidangan, Kamis (7/9/2023) di PN Jakarta Selatan. 

Baca juga: Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Jeep Rubicon Dilelang

Terkait mobil jeep Rubicon milik Mario Dandy yang bakal dilelang, pihaknya juga akan menimbang lebih lanjut. 

Pasalnya, mobil tersebut, kata Nahot, bukan milik Mario Dandy

"Untuk Rubicon kami masih timbang-timbang lah ya karena kan disampaikan Mario ini bukan miliki dia," ujarnya. 

"Kalau sampai dijual apakah sesuai dengan hukum yang berlaku, tentunya nanti harus ada pengujian-pengujian lebih lanjut sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," lanjutnya. 

Sementara, mengenai restitusi sebesar Rp 25 miliar, Nahot mengaku bersyukur karena nominal tersebut jauh dari tuntutan dari JPU yakni Rp 120 miliar. 

"Terkait restitusi, kami sangat bersyukur, di mana hakim tidak membebankan pidana kurungan atau penjara karena hal itu tidak dimungkingkan bagi hukum." 

"Angka yang sebelumnya itu Rp 120 miliar sangat fantastis," katanya. 

Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 
Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).  (youTube Kompas TV)

Hakim menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat