KY Soroti Perlunya Aturan Lanjutan terkait Implementasi Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) RI menyoroti perlunya aturan lanjutan terkait implementasi jaminan keamanan hakim dan persidangan.
Hal ini terkait tugas KY untuk mengambil langkah hukum dan langkah lain terhadap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.
Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan KPK, KY Dorong Penelusuran Rekam Jejak dalam Seleksi Calon Sekretaris MA
Ketua KY Amzulian Rifai menjelaskan, berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim, ada tiga unsur dalam PMKH.
"Pertama, perbuatan mengganggu hakim dalam persidangan. Kedua, perbuatan mengancam keamanan hakim di dalam dan di luar persidangan, dan ketiga yaitu perbuatan menghina hakim dan peradilan," kata Amzulian, saat menyampaikan sambutannya dalam Seminar Internasional bertajuk 'Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan', di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Ia menerangkan, protokol persidangan dan keamanan di pengadilan sejatinya telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 untuk memberikan jaminan keamanan bagi hakim dan semua pihak, terutama di lingkungan pengadilan.
Meski demikian, lanjut Amzulian, berdasarkan observasi yang pernah dilakukan KY terkait penerapan PERMA Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan.
Ditemukan, bahwa mayoritas pengadilan atau sekitar 70 persen, sudah memenuhi standar protokol keamanan sesuai yang digariskan oleh PERMA.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu pengaturan lanjutan pada level implementasi gua memperjelas penerapan dari PERMA tersebut.
"Namun, pada level implementasi, diperlukan pengaturan lanjutan untuk memperjelas penerapannya, termasuk menuangkannya pada level SOP berdasarkan tingkat kerawanan yang ada. Masalah pokok lainnya adalah terkait sumber daya manusia dan anggaran," ucap Amzulian.
Amzulian kemudian menegaskan, KY memiliki perhatian terhadap jaminan keamanan hakim dan persidangan karena hal itu akan bermuara tegaknya independensi hakim.
Sebagai informasi, hadir dalam acara Seminar Internasional tersebut, Aaron LucoffiI Resident Legal Advisor perwakilan dari USDOJ OPDAT Malaysia, John R Seagreaves mewakili US Marshals Service Amerika Serikat, Akademisi University of South Australia Warwick T Rick Sarre dan Hakim Agung Filipina Jose Midas P. Marquez.
Terkini Lainnya
Komisi Yudisial (KY) RI menyoroti perlunya aturan lanjutan terkait implementasi jaminan keamanan hakim dan persidangan.
Megawati Ngamuk ke Yasonna, Kesal Kader PDIP Jadi Target KPK: Jadi Menteri Ngapain Lho
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku