androidvodic.com

Kasus Andhi Pramono: KPK Ingatkan Komisaris PT Alfa Beverindo Cemerlang Penuhi Panggilan - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Komisaris PT Alfa Beverindo Cemerlang, Cahyono, agar memenuhi panggilan tim penyidik.

Sebab, Cahyono mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

Cahyono sedianya diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tersangka eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono, pada Selasa (12/9/2023).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Cahyono tidak menghadiri panggilan tim penyidik tanpa memberikan konfirmasi.

"Selasa (12/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Cahyono (Komisaris PT Alfa Beverindo Cemerlang), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadiranya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya," Ali menandaskan.

Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU.

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan. 

Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.

Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. 

Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. 

Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. 

Baca juga: KPK Selisik Aliran Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono dari Perusahaan Swasta

Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat