Tidak Sopan Selama Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Lukas Enembe - News
Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha
News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu jaksa penuntut umum juga sebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari tuntutan terdakwa mantan Gubernur Papua tersebut.
Untuk hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," kata jaksa di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Kemudian dikatakan jaksa bahwa terdakwa tidak sopan selam di persidangan jadi hal yang memberatkan.
"Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," jelas jaksa.
Sementara itu untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tegas jaksa.
Lukas Enembe Berkata Kasar di Persidangan
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyemburkan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura pada persidangan hari ini.
"Saudara tahu Hotel Angkasa? Hotel Angkasa tahu enggak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).
Adapun Lukas Enembe duduk di hadapan majelis hakim untuk diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe yang duduk didampingi pengacaranya, Petrus Bala Pattyona.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus Lukas Enembe
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Deklarasi Kepengurusan Nasional, Angkatan Muda Muhammadiyah Keluarkan Tiga Rekomendasi
Pegi Setiawan Kerap Garuk Kepala dan Gelisah Saat Jalani Tes Psikologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Eks Menristekdikti: Mayoritas Mahasiswa Kini Apatis Akibat Metode Pembelajaran di Pendidikan Tinggi
KY Bakal Serahkan Usulan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM ke DPR pada 12 Juli 2024
Terbongkar Asal Sajam yang Dipakai Pelaku Mutilasi di Garut, Diduga dari Gudang Perkakas