Syarat CPNS Kejaksaan 2023 Ahli Pertama Jaksa untuk Pelamar Umum dan Khusus - News
News - Berikut ini syarat mendaftar CPNS Kejaksaan 2023 untuk jabatan Ahli Pertama-Jaksa.
Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 akan dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Pelamar CPNS Kejaksaan 2023 untuk Ahli Pertama-Jaksa harus melengkapi berkas dan syarat pendaftarannya sesuai formasi.
Selain itu, pelamar juga wajib melengkapi syarat umum yang ditetapkan oleh Kejaksaan RI.
Selengkapnya, simak syarat CPNS Kejaksaan 2023 Ahli Pertama-Jaksa di bawah ini:
Baca juga: Jadi Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Ini Cara Cek Body Mass Index
Syarat Umum:
1. WNI
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS. Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian RI
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan
Terkini Lainnya
CPNS 2023
Berikut ini syarat CPNS Kejaksaan 2023 untuk jabatan Ahli Pertama Jaksa untuk pelamar umum dan khusus yaitu cumlaude dan putra/putri Papua.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku