androidvodic.com

Ditangkap Usai Jadi Saksi Sidang Johnny Plate, Tenaga Ahli Kemenkominfo Kini Diperiksa di Kejagung - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang Tenaga Ahli Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Walbertus ditangkap jajaran jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung RI karena diduga memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

Sosok Walbertus sendiri langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan RI usai dijemput paksa dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 21 atau 22 undang-undang tindak pidana korupsi yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Kuntadi saat jumpa pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Kata Kuntadi, atas informasi yang didapat itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Setelah apa yang dipastikan itu terbukti, Kuntadi menyatakan pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Baca juga: Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Akomodasi Adik Johnny G Plate Dibayari Negara Saat Pergi ke Eropa

"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemerilsaan," ujar Kuntadi.

Sebagai tindak lanjut, Kejagung saat ini melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam terhadap Walbertus.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui atau menindaklanjuti status Walbertus ke depan.

Sementara pasal yang berpotensi dilanggar oleh Walbertus yakni Pasal 21 terkait perintangan proses hukum atau 22 terkait pemberian keterangan palsu di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Lusa, Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Bakal Diungkap dalam Persidangan Johnny G Plate dkk

"Atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana pasal 21 atau 22," kata Kuntadi.

Perihal keterangan apa yang diduga palsu, Kejagung RI tidak membeberkannya secara detail, sebab proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan baru akan dilakukan.

Sebagai informasi, Terkait perkara ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat