androidvodic.com

Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap Setelah Bersaksi dalam Sidang Johnny G Plate - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo hari ini, Selasa (19/9/2023) berakhir dengan penangkapan saksi yang memberikan keterangan.

Saksi tersebut ialah Tenaga Ahli pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindakan Pidana Khusus, hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang," ujar petugas Kejaksaan yang melakuan penangkapan usai persidangan.

Tenaga ahli tersebut ditangkap lantaran melanggar dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ) terkait perkara korupsi BTS ini.

"Bapak Walbertus bisa menghubungi kuasa hukum karena melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi, bapak ikut kami ke kantor," ujar petugas Kejaksaan tersebut.

Baca juga: Terungkap Modus Anang Latif Setor Duit Rp 10 Miliar ke Johnny Plate, Dikirim Pakai Kardus Sepatu

Walbertus merupakan satu di antara 10 saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan kali ini.

Adapun para saksi yang bersidang hari ini ialah:

  • Sekretaris Johnny G Plate, Happy Endah Palupy
  • Staf TU Kominfo, Yunita
  • Tenaga Ahli Kominfo
  • Walbertus Natalius Wisang
  • Jubir Kominfo, Dedy Permadi
  • Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi BAKTI Kominfo, Latifah Hanum
  • Staf khusus Menteri Johnny G Plate, Jonas Helmut Philip Muda Gobang
  • Staf Pimpinan atau Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Ahmad Latif Jennifer
  • Office boy di bagian Tata Usaha Kominfo Ahmad Desy Mulyanudin
  • Wiraswasta persewaan alat berat untuk pertambangan di Kalimantan / Direktur CV Aribi
    Muhammad Zainal Arifin
  • Pensiunan PNS Kominfo / Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika, Benjamin Sura


    Para saksi ini memberikan keterangan dalam perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Sekjen Kominfo dan Staf Ahli Johnny G Plate di Persidangan Lanjutan Korupsi BTS 4G

Dalam perkara ini mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat