androidvodic.com

Eks Menkominfo Johnny G Plate Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bakal menjadi saksi mahkota dalam persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS 4G hari ini, Rabu (27/9/2023).

Dirinya akan disumpah sebagai saksi mahkota dalam persidangan tiga terdakwa, yakni: Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.

Selain Johnny G Plate, ada pula eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang menjadi saksi mahkota hari ini.

"Saksi-saksi untuk sidang perkara Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, sebagai berikut: Anang Achmad Latief, Johnny Gerard Plate," kata penasihat hukum Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail saat dihubungi pada Selasa (26/9/2023) malam.

Kemudian ada pula Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) akan bersaksi dalam persidangan kali ini.

Baik Johnny Plate, Anang Latif, maupun Yohan Suryanto telah menjadi terdakwa dalam perkara korupsi BTS ini juga. Namun persidangan mereka berbeda Majelis Hakim dengan Irwan, Galumbang, dan Mukti Ali.

Tak hanya itu, dua tersangka juga akan menjadi saksi mahkota dalam persidangan hari ini.

Mereka ialah kurir saweran, Windi Purnama dan pemegang pekerjaan power system, Muhammad Yusrizki Muliawan.

"Yohan Suryanto, Windi Purnama, Muhammad Yusrizki Muliawan," kata Maqdir.

Sebagai informasi, terkait perkara BTS ini, totalnya sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat