androidvodic.com

Usut Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Manajer Alfamart dan The FoodHall - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi pada Selasa (26/9/2023) terkait perkara korupsi pemberian fasilits ekspor CPO serta peroduk turunannya, termasuk minyak goreng.

Di antara keempatnya, terdapat dua saksi swasta dan dua tersangka korporasi.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Dua saksi swasta yang diperiksa merupakan pejabat manajerial pada perusahaan retail, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya yang memiliki merek dagang Alfa dan PT Swalayan Sukses Abadi yang memiliki merek dagang The FoodHall.

"D selaku Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. PP selaku Manager (Head Office) PT Swalayan Sukses Abadi," kata Ketut.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Jakarta I

Adapun dari pihak tersangka korporasi, tim penyidik memeriksa perwakilan PT Musim Mas dan anak usahanya, PT Megasurya Mas.

Dari PT Musim Mas, tim penyidik memeriksa direktur utamanya.

Kemudian PT Megasurya Mas diwakili oleh direkturnya.

"Tersangka Korporasi PT Musim Mas Diwakili IS selaku Direktur Utama. Tersangka Korporasi PT Megasurya Mas Diwakili J selaku Direktur," katanya.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat