androidvodic.com

Soal Aliran Uang Korupsi BTS 4G, MKD DPR Diminta Koordinasi dengan Kejaksaan, Bukan Tunggu Laporan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Fakta persidangan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang mengungkapkan adanya aliran uang ke Komisi I DPR, dinilai mesti jadi perhatian oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Alih-alih menunggu laporan dari masyarakat, MKD dianggap dapat menjemput bola.

"Mereka punya kewenangan sendiri untuk jemput bola, berdasarkan temuan," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Bahkan menurut Boyamin, sikap MKD DPR yang hanya menunggu laporan justru dianggap menghina rakyat.

"Kok cuma mengandalkan laporan masyarakat gitu. Saya justru merasa semakin terhina kalau rakyat disuruh lapor," ujarnya.

Jemput bola oleh MKD ini dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari para anggota Komisi I DPR maupun berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Terlebih fakta ini terungkap dalam persidangan yang terbuka bagi publik, sehingga ke depannya berpengauh bagi nama baik DPR di mata masyarakat.

"Kalau memang mereka mau menjaga marwah dan nama baik DPR ya harusnya aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," katanya.

Baca juga: Rekaman Suap Korupsi BTS Kominfo Lenyap, Komisi I DPR Terima Rp 70 Miliar, BPK Rp 40 Miliar

Terkait MKD DPR yang menunggu pelaporan masyarakat ini, sebelumnya disampaikan oleh sang ketua, Adang Darajatun.

Adang mengatakan, sejauh ini MKD sudah membuka loket laporan untuk publik jika memang mendapati anggota DPR bermasalah.

"MKD itu punya yang namanya loket pengaduan. Jadi tidak selalu dari media saja. Kita juga nanti akan mengecek apakah laporan tersebut ada masuk ke MKD," kata Adang saat ditemui awak media di sela acara MKD Awards di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Meski begitu kata Adang, pelaporan itu harus bisa dilakukan jika masyarakat memiliki alat bukti terhadap anggota DPR yang bermasalah.

Dirinya juga menegaskan, akan menanggapi setiap pelaporan yang masuk, terlebih soal pelanggaran hukum dan etik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat