androidvodic.com

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli TPPU di Persidangan Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo  - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Persidangan perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum hadirkan satu ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernama Ardian Dwi Yunanto.

Adapun saksi ahli Ardian bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Baca juga: Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo Mengaku Tiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Staf Menkominfo Yunita

Di persidangan Aridan mengungkapkan bahwa dirinya merupakan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian Ardian juga mengungkapkan dirinya sudah bersaksi 500 kasus TPPU di persidangan.

"500 kasus semuanya terbukti dan tidak pernah salah," kata Ardian di persidangan.

Baca juga: Penampakan Wajah Nistra Yohan, Perantara Saweran Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR

"Sudah 500 kasus lebih yang saudara sebagai ahli?" tanya hakim.

"Benar, kalau untuk Tipikor kayak Jiwasraya, Asabri, Garuda dan lainnya," jawab Ardian.

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.

Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo Kecipratan Uang Rp 750 Juta, Dihabiskan Bayar Cicilan Rumah

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat