Penampakan Wajah Nistra Yohan, Perantara Saweran Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR - News
Laporan Wartawan News, Rahmat W Nugraha
News, JAKARTA - Wajah perantara saweran uang korupsi proyek BTS Kominfo ke Komisi I DPR, Nistra Yohan ditampilkan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Momen tersebut terjadi saat kuasa hukum Irwan Hermawan mengkonfirmasi saksi Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama terkait wajah Nistra Yohan.
"Kami akan menunjukkan foto beberapa pihak. Apakah betul orang ini adalah orangnya. Saudara kenal ini (Nistra), kami ngambil foto dari situs website DPR RI dahulu tertulis Nistra Yohan, betul ini," tanya kuasa hukum kepada Windi di persidangan.
"Betul," jawab Windi.
"Beliau staf ahli atau staf khusus dari anggota DPR RI Komisi 1 betul," tanya kuasa hukum.
Baca juga: Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo Kecipratan Uang Rp 750 Juta, Dihabiskan Bayar Cicilan Rumah
"Saya tidak tahu, pada saat itu yang saya tahu namanya Nistra," jawab Windi.
"Setelah saudara mendapatkan telepon dari saudara Anang detail mengenai nomor telepon dan nama dan jumlah. Kapan saudara kemudian menghubungi Nistra ini," tanya kuasa hukum.
"Mungkin dalam beberapa hari kemudian. Dalam pekan itu saya mengontak yang bersangkutan," jawab Windi.
"Apa yang saudara sampaikan," tanya kuasa hukum.
"Saya sampaikan. Saya ingin bertemu," jawab Windi.
Baca juga: Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo ke Komisi I DPR dan BPK Bakal Dipanggil Paksa Kejagung
"Respons beliau apa," tanya kuasa hukum.
"Ya kita ketemu di mana. Akhirnya kita ketemu di salah satu hotel di Pondok Indah," jelasnya.
Adapun sebelumnya fakta mengenai aliran dana ke Komisi I DPR disampaikan oleh terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada persidangan Selasa (26/9/2023).
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Wajah perantara atau kurir saweran uang korupsi proyek BTS Kominfo ke Komisi I DPR, Nistra Yohan ditampilkan dalam sidang.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya