androidvodic.com

Penyebar Video Porno Rebecca Klopper Raup Keuntungan Hingga Rp10 Juta Perbulan - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti 

News, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap BF, pelaku penyebar video porno artis Rebecca Klopper melalui akun Twitternya, @dedekugem.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pelaku mendapat keuntungan saat menyebarkan video porno tersebut.

BF juga menyebarkan video porno tersebut melalui aplikasi Telegram. Bagi siapapun yang ingin menikmati video tersebut, calon member perlu membayar sejumlah uang.

"Tersangka saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp. 300 ribu," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

"Dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," imbuhnya.

Dalam grup itu, BF menyebarkan video pornografi setiap harinya dengan meraup keuntungan hingga Rp10 juta setiap bulannya.

"Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta setiap bulannya," ungkapnya.

BF ditangkap di wilayah Riau pada 1 September lalu. Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter tersebut, 3 unit ponsel, hingga 6 buah simcard.

Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk informasi, Aktris Rebbeca Klopper melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem soal dugaan penyebaran video syur yang disebut mirip dirinya ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap 1 September Lalu di Riau

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan Rebecca melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat