androidvodic.com

Terima Laporan Hasil Analisis Mentan dari PPATK, KPK: Penting untuk Telusuri Aliran Uang - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami mengapresiasi kerja sama baik yang terus terjalin dengan PPATK. Di mana bahwa betul, PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Menurut Ali, LHA dari PPATK dapat membantu tim penyidik untuk menelusuri aliran uang yang disinyalir jadi bagian korupsi di Kementan.

"Data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu tim penyidik menulusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut," kata Ali.

Tak hanya bisa membantu tim penyidik KPK untuk menelusuri aliran uang, kata Ali, LHA juga bisa mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari perkara di Kementan.

"Oleh karenanya, data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penangaan perkara dugaan TPK atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya," katanya.

Sebelumnya, PPATK sudah menelusuri rekening dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hasil analisis tersebut sudah disampaikan kepada KPK.

"Semua sudah kami serahkan ke KPK," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada News, Jumat (6/10/2023).

Ivan memberi petunjuk bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Mentan SYL berdasarkan hasil penelusuran rekening.

Maka dari itu, PPATK menyampaikan hasil penelusurannya ke KPK. Apabila tidak terdapat kejanggalan, maka PPATK tak akan menindaklanjuti penelusurannya kepada penegak hukum.

Baca juga: PPATK Sudah Telusuri Rekening Mentan SYL, Hasilnya Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi

"Sesuai amanat UU No. 8/2010. Kami tidak akan menindaklanjuti ke penegak hukum jika tidak ada indikasi pidana," terang Ivan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat