androidvodic.com

Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Naik ke Tahap Penyidikan di Polda Metro Jaya - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara usai pihaknya melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

Baca juga: Eks Penyelidik KPK Duga Foto Pertemuan Firli dan SYL Berkaitan dengan Kasus Pemerasan

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Baca juga: MAKI Speechless Ada Foto Firli Ketemu Syahrul di Lapangan Badminton di Tengah Dugaan Kasus Pemerasan

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana diketahui, dugaan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK seiring penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

Isu tersebut bocor melalui surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri. Mereka adalah sopir dan ajudan SYL.

Baca juga: Rangkaian Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK hingga Mentan SYL Diperiksa Polisi 3 Kali

Dalam surat itu, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.

Dalam surat itu dituliskan, penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasar pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat