androidvodic.com

Polda Metro Jaya Periksa Pegawai KPK Hari Ini dalami Kasus Dugaan Pemerasan ke eks Mentan SYL - News

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketiga saksi tersebut dijadwalkan diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (12/10/2023) hari ini.

"Hari ini dijadwalkan ada tambahan 3 orang saksi lagi yang akan diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10/2023). 

Baca juga: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan: 11 Saksi Diperiksa, Ada SYL dan Kapolrestabes Semarang

Dari tiga saksi, Ade mengatakan satu di antaranya adalah pegawai KPK.

Namun, tidak disebutkan identitas pegawai KPK tersebut.

"Satu orang pegawai KPK dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Total sudah 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," ujarnya.

Ade Safri menambahkan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL seperti yang sudah dilaporkan. 

Pemeriksaan, lanjut Ade, diharapkan bisa membuat terang penyidikan kasus tersebut. 

"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan. Untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya. 


Kasus Pemerasan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Baca juga: SYL Resmi Tersangka KPK, Bagaimana Nasibnya di Bareskrim Soal Kepemilikan 12 Senpi?

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat