androidvodic.com

Alasan Kejagung Jerat Edward Hutahaean Pakai Pasal Suap di Kasus BTS Kominfo: Dia Komisaris PT Pupuk - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Klaster pengamanan kasus kian menambah panjang daftar pelaku yang terlibat pusaran rasuah menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jumat lalu, (13/10/2023), tim penyidik telah menetapkan makelar kasus bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean, Komisaris PT Laman Tekno Digital sebagai tersangka.

Dia diduga berupaya melakukan permufakatan jahat atau suap Rp 15 miliar untuk menutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dan dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, pasal suap baru dapat dilekatkan apabila dalam peristiwanya terdapat sosok penyelenggara negara.

Namun yang menjadi pertanyaan, siapa sosok penyelenggara negara yang terlibat suap dalam perkara Edward Hutahaean, mengingat dirinya merupakan pihak swasta?

Atas pertanyaan itu, pihak Kejaksaan Agung berdalih bahwa pasal suap dilekatkan kepada Edward lantaran dirinya merupakan Komisaris pada PT Pupuk Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: 6 Tersangka Korupsi Tower BTS Kominfo Segera Susul Johnny G Plate dkk ke Meja Hijau

"Kenapa Edward ini dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai Komisaris di PT Pupuk, BUMN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers Senin (16/10/2023).

Ketut pun menutup celah dengan langsung menyampaikan pernyataan bahwa uang Rp 15 miliar dari Edward Hutahaean tak diterima oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung yang merupakan penyelenggara negara.

Katanya, aliran uang Rp 15 itu masih didalami hingga kini.

"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana 15 miliar ini kemana saja. Dan saya nyatakan disini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejagung RI," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Sadikin Rusli, Perantara Suap ke BPK dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Dalam perkara ini, Edward disebut-sebut menjanjikan pengamanan perkara korupsi BTS 4G kepada eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Uang Rp 15 miliar pun diberikan kepada Edward melalui kawan Anang Latif, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak.

Namun ujung aliran uang itu masih belum jelas rimbanya dan kepada siapa Edward berkongkalikong untuk menutup kasus.

"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih 15 miliar. Sampai saat ini belum kita temukan," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers pasca-penahanan Edward Hutahaean, Jumat (13/10/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat