androidvodic.com

Syarat Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Dibuka Hari Ini - News

News – Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 resmi dibuka hari ini, Kamis (19/10/2023).

Dikutip dari situs resmi SSCASN BKN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dengan mengajukan sanggah, peserta CPNS PPPK 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, bisa mengajukan sanggahan apabila ada kesalahan dalam hasil seleksi administrasi.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023, Disertai Alasan Sanggah yang Tepat

Tujuannya dibukanya masa sanggah, yakni untuk mengoreksi apabila ada kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi yang berasal dari verifikator instansi.

Untuk periode masa sanggah nantinya akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada 19 hingga 21 Oktober 2023.

Sementara pengumuman pasca sanggah akan dilakukan pada 22-28 Oktober 2023.

Adapun aturan mengenai pengajuan sanggahan, dan hal-hal lain mengenai seleksi CPNS 2023 telah diatur dalam Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 versi 01.

Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Sanggahan?

Pengajuan sanggah bisa dilakukan oleh para pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos, dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah keputusan dari pihak panitia sesuai instansi yang dituju.

Namun pengajuan sanggahan hanya bisa dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa Sanggah CPNS 2023
Masa Sanggah CPNS 2023 (Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023)

Syarat Mengajukan Hasil Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Kendati pengajuan sanggah terbuka untuk semua pelamar, namun SSCAN BKN memberikan syarat bagi pelamar sebelum mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2023.

Berikut daftar persyaratannya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat