androidvodic.com

Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tower BTS - News

Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS di Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).

Dalam tuntutannya jaksa menilai Anang telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana 18 tahun penjara," kata Jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Selain itu, eks Dirut Bakti Kominfo tersebut juga dijatuhi sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 9 tahun," ucap jaksa.

Baca juga: Hari Ini, Johnny G Plate Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Adapun dalam dakwaanya, Anang Achmad Latif didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Blak-blakan Ungkap Aliran Duit Ratusan Miliaran untuk Tutup Kasus

Selain korupsi, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat