Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tower BTS - News
Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS di Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).
Dalam tuntutannya jaksa menilai Anang telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana 18 tahun penjara," kata Jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Selain itu, eks Dirut Bakti Kominfo tersebut juga dijatuhi sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 9 tahun," ucap jaksa.
Baca juga: Hari Ini, Johnny G Plate Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Adapun dalam dakwaanya, Anang Achmad Latif didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Blak-blakan Ungkap Aliran Duit Ratusan Miliaran untuk Tutup Kasus
Selain korupsi, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Kominfo.
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara