androidvodic.com

Dewas Minta Ketua KPK Firli Bahuri Tak Terlalu Lama Tunda Proses Klarifikasi - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta Ketua KPK Firli Bahuri tak terlalu lama menunda proses klarifikasi.

Sebab, kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, pihaknya ingin segera merampungkan perkara lainnya.

"Waduh kalau alasan (ketidakhadiran) Pak FB saya tidak tahu ya. Jadi Anda bisa tanya langsung kepada beliau ya. Beliau sih minta sesudah tanggal 8. Bagi saya, khususnya, tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan. Sebab, begini, kita di Dewas itu kan banyak yang dikerjakan. Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," kata Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Pada hari ini sedianya Dewas memanggil lima pimpinan KPK, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Namun, Firli Bahuri meminta penundaan permintaan keterangan hingga tanggal 8 November.

Haris mengatakan, Dewas KPK tidak memiliki upaya paksa, sehingga mereka hanya bisa menunggu Firli Bahuri datang di tanggal 8 tersebut.

Baca juga: Dewas Batal Periksa Ketua KPK Hari Ini, Firli Bahuri Minta Penjadwalan Ulang

"Kami enggak bisa, Dewas enggak punya, enggak bisa memaksa. Kita kan bukan penyidik. Jadi enggak bisa panggil paksa. Jadi kita mengundang," jelas Haris.

Untuk diketahui, hanya satu pimpinan yang mengonfirmasi hadir bisa diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara Firli Bahuri serta tiga wakil ketua lainnya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak akan dijadwalkan ulang.

Adapun Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tak bisa memenuhi undangan Dewas KPK hari ini memiliki alasan masing-masing.

Baca juga: Dewas KPK: Yang Diperiksa Hari Ini Hanya Nurul Ghufron, Firli Bahuri dan Lainnya DIjadwal Ulang

"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK, Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL.

Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.

KPK pun tak masalah atas adanya laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli.

KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.

"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat