MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini - News
Laporan Wartawan News, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menentukan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Berdasarkan situs e-court MA, sidang vonis perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 dijadwalkan digelar dan disiarkan langsung, pada Jumat (27/10/2023).
"27 Oktober 2023, pukul 14.00," dikutip dari situs resmi MA, Jumat ini.
Dalam waktu yang bersamaan, MA juga dijadwalkan membacakan vonis hukuman terhadap perkara nomor 5208 K/Pid.Sus/2023 atas nama Dody Prawiranegara.
Dody merupakan mantan Kapolresta Bukittinggi yang dihukum 17 tahun penjara akibat terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu itu.
Baca juga: Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Vonis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Adapun dalam pertimbangan hukum khususnya pada hal-hal yang meringankan hukuman bagi Teddy Minahasa, majelis hakim menyebut terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama 30 tahun.
Selain itu Teddy Minahasa juga banyak mendapatkan penghargaan selama masa pengabdiannya tersebut, serta yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.
Terkini Lainnya
Polisi Terlibat Narkoba
Mahkamah Agung (MA) akan menentukan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
KPK Balas Pleidoi SYL Pakai Pantun hingga Sindiran, Sebut Eks Mentan Agak Lain
Polisi Terlibat Narkoba
BERITA REKOMENDASI
AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila