androidvodic.com

Jadi Justice Collaborator, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan hukuman penjara 6 tahun.

Tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif itu dibacakan dalam persidangan Senin (30/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Irwan juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian jaksa juga menuntut Irwan untuk membayar uang pengganti Rp 7 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Irwan Hermawan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Agung Surati Jokowi Untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS Kominfo

Selain itu, Irwan juga dianggap telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam tuntutannya, jaksa memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi Irwan dalam perkara ini, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.

Kemudian Irwan bersama terdakwa lainnya juga dianggap telah menyebabkan kerugian negara Rp 8,03 triliun, sehingga memberatkan tuntutannya.

Baca juga: Kerap Dapat Ancaman, Terdakwa Kasus Tower BTS Kominfo Ajukan Justcice Collaboator

Sementara untuk meringankan, jaksa memiliki 4 pertimbangan, yakni: belum pernah dihukum, berperilaku sopan, beritikad baik dengan mengembalikan uang Rp 9,3 miliar melalui Kejaksaan Agung, dan dianggap menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.

Dalam perkara ini sendiri, sudah ada 6 orang yang dimeja hijaukan, yakni: Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.

Keenamnya dijerat pasal korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat