androidvodic.com

Pemerintah Dinilai Serampangan Menetapkan Kawasan Hutan - News

News, JAKARTA - Sikap pemerintah yang mengklaim lahan sawit milik petani dan perusahaan sebagai Kawasan Hutan mendapat kecaman dan penolakan keras dari banyak pihak.

Apalagi penetapan Kawasan Hutan sejak awal tidak dilakukan secara benar, sehingga penetapan lahan petani dan perusahaan ke dalam Kawasan Hutan termasuk inkonstitusional alias melanggar hukum.

Pakar Hukum Kehutanan, Sadino, mengingatkan bahwa memasukkan lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) ke dalam Kawasan Hutan merupakan tindakan yang inkonstusional.

“Kalau lahan sawit masuk (kawasan hutan) berarti yang memasukkan itu yang keliru,” ujar Sadino, Senin (30/10/2023).

Menurut Sadino, lahan ber-HGU harus dikeluarkan dari daftar 3,3 juta hektare Kawasan Hutan yang diklaim oleh pemerintah.

Karena HGU sudah didapatkan secara legal dan sah, sehingga tidak boleh dibenturkan dengan kawasan hutan.

“HGU itu batal atau gugur karena apa? Ya habis waktunya, subjeknya tidak mengelola dengan baik, atau dicabut karena keputusan pengadilan. Jadi kalau tidak ada SK, mohon maaf pemerintah juga tidak boleh dimasukkan SK terus jadi ilegal,” kata Sadino.

Sadino menjelaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, dijelaskan bahwa Kawasan Kehutanan yaitu wilayah yang ditetapkan untuk dipertahankan sebagai kawasan hutan'.

Artinya, jelas Sadino, Kawasan Hutan yang hanya ditunjuk, tentunya belum mempunyai kepastian hukum bila belum ditetapkan.
 Apalagi Kawasan Hutan yang ditunjuk masuk ke dalam lahan sawit yang sah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

"Praktik negara semacam ini (memasukkan lahan sawit ber-HGU sebagai Kawasan Hutan, red) adalah perilaku yang melanggar hak konstitusional warga negara," paparnya.

“Kalau lahan sawit masuk (kawasan hutan) berarti yang memasukkan itu yang keliru,” tandas Sadino.

Sadino menambahkan, lahan ber-HGU seharusnya dikeluarkan dari daftar 3,3 juta hektare Kawasan Hutan yang diklaim pemerintah. 
Karena dalam Undang-undang Cipta Kerja Pasal 110 A, hanya mensyaratkan izin lokasi atau IUP.

Baca juga: Petani Sawit Minta Pemerintah Tak Ganggu Lahan Bersertifikat HGU

"HGU juga hanya bisa dibatalkan oleh 3 perkara: Habis waktu, subjek tidak mengelola dengan baik, dan dicabut karena putusan pengadilan. “Jadi yang namanya hak atas tanah harusnya out secara hukum,” tandas Sadino.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat