androidvodic.com

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Keseriusan Politikus PDIP Masinton Pasaribu Gulirkan Hak Angket MK - News

News, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menunjukkan keseriusannya saat menggulirkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) buntut putusan MK tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Masinton menyoroti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Putusan MK itu berbunyi kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kini Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (36) belum lama ini diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Masinton menilai, putusan MK itu tidak sekedar bicara capres-cawapres.

Untuk itu, kader PDIP itu langsung tancap gas menggalang dukungan dari fraksi lain di DPR untuk memenuhi syarat pengusulan hak angket MK.

Sebab, syarat hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.

Menurutnya, semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang bisa menjadi objek angket.

Adapun usulan Masinton disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023) kemarin.

Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.

Masinton menjelaskan dirinya bersuara bukan atas kepentingan pasangan capres dan cawapres 2024.

Dia menambahkan putusan MK tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi, namun dianggap putusan kaum tirani.

Usulan hak angket Masinton itu pun mendapat respon positif dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendorong hak angket digunakan DPR terhadap MK. Hal itu, katanya, agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya.

Atas respon positif itu, Masinton juga memberikan komentar.

Tribunners silakan menyaksikan video lengkap wawancara eksklusifnya.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat