KPK Bakal Kembali Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap di DJKA Kementerian Perhubungan - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil dan memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
Hal itu seiring dengan telah ditetapkannya dua tersangka baru dalam perkara tersebut dan mendalami fakta persidangan.
Dua tersangka dimaksud yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Basuki Thahaja Purnama Alias Ahok Diperiksa KPK
"Terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat. Tentunya siapapun tadi dicontohkan oleh beliau, bahkan menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi," ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Selasa (7/11/2023).
Menurut Asep, keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mendalami terkait kontribusi dalam perkara dugaan suap proyek di DJKA.
Termasuk dugaan aliran uang, maupun perbuatan penyelewengan proyek tersebut.
"Apakah perbuatannya, kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya. Kan ada perintahnya, ada aliran dananya. Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain," kata Asep.
Baca juga: KPK Dalami Fakta Sidang soal Titipan Kontraktor di Proyek DJKA, Ini Kata Jubir Kemenhub
Asep menggarisbawahi bahwa tujuan pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara tersebut.
Sehingga siapapun yang diduga mengetahui proyek yang diselewengkan akan diminta keterangannya.
"Karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapapun akan kita minta keterangan," terang Asep.
Menhub Budi Karya pertama kali diperiksa dalam kasus ini pada Rabu (26/7/2023). Saat itu dia diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Kepada awak media saat itu, Budi Karya mengatakan kehadirannya di Gedung KPK merupakan upaya dari dirinya mendukung pemberantasan korupsi.
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, rekan-rekan media yang saya banggakan, hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian, hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," ucap Budi Karya di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Terkini Lainnya
OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian
Menurut Asep, keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mendalami terkait kontribusi dalam perkara dugaan suap proyek di DJKA.
OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku