androidvodic.com

Bacakan Duplik, Pihak Terdakwa Singgung Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo - News

News, JAKARTA - Nilai kerugian negara oleh Kejaksaan Agung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, nilai kerugian negara yang disebutkan dalam audit itu lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang.

Selain itu, jumlah menara BTS tahap I yang telah selesai dibangun sebanyak 3.029 menara, dimana 2.952 menara di antaranya sudah terkoneksi ke operator seluler.

“Bahkan sampai awal September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan ke operator seluler telah mencapai hampir 100 persen, itu diluar site yang terkendala oleh keadaan kahar. Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara,” kata Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

Maqdir Ismail penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak saat ditemui usai persidangan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Maqdir Ismail penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak saat ditemui usai persidangan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). (News/ Ashri Fadilla)

Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini Kejaksaan Agung menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp 8,03 triliun.

Jumlah itu diketahui lebih besar dari dana realisasi yang diterima oleh konsorsium penyedia infrastruktur BTS yang hanya mencapai Rp 7,7 triliun.

Kejaksaan Agung menyebut kerugian tersebut berasal dari kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya yang belum selesai dikerjakan.

Sedangkan pemerintah sudah melakukan pembayaran 100 persen dari total target 4.200 menara BTS yang harus selesai dibangun, sebanyak 3.242 menara BTS belum selesai dikerjakan hingga tenggat 31 Maret 2022.

Artinya hanya 958 menara atau hanya 23 persen menara BTS yang diakui oleh BPKP. 

Baca juga: Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tower BTS Kominfo

Maqdir menjelaskan, 3.242 BTS yang dianggap mangkrak oleh Kejagung tersebut sejatinya sebagian besar telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif.

Oleh karena itu BPKP dianggap tetap harus menilai valuasinya sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.

“Faktanya menara yang dipersoalkan itu sudah berdiri dan bisa dioperasikan. Bahkan BTS-BTS itu telah memberikan sinyal 4G kepada masyarakat, serta telah memberikan manfaat bagi operator seluler maupun BAKTI yang menerima pembayaran dari operator seluler,” ujar Maqdir.

Dia pun menilai bahwa kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan jaksa tidaklah tepat.

Katanya, proyek BTS yang masih dalam tahap pengerjaan semestinya diperhitungkan sebagai barang yang menjadi milik negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat