androidvodic.com

Disetujui DPR Jadi Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto Berjanji Bebaskan Pilot Susi Air - News

News - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, menyatakan seluruh fraksi DPR telah menyetujui Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI baru dan akan ditetapkan saat rapat paripurna DPR.

Sebelumnya, Agus menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi I DPR.

"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI," ujar Meutya Hafid dalam jumpa pers di Gedung DPR, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (13/11/2023).

Selain itu, Meutya juga mengatakan bahwa seluruh fraksi DPR menyetujui pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan digantikan oleh Agus.

"9 fraksi tadi menyetujui untuk pemberhentian Panglima TNI Yudo Margono," ungkapnya.

Selanjutnya, Agus akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Baca juga: Jenderal Agus Subiyanto: TNI Harus Well Trained, Equipt, Organized dan Paid

Kemudian, setelah disetujui menjadi Panglima TNI, Agus berbicara mengenai permasalahan yang terjadi di Papua.

Ia menyatakan akan mengedepankan dialog untuk menyelesaikannya.

Mengenai pembebasan pilot Susi Air yang kini ditahan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Agus menjanjikan permasalahan itu akan selesai dalam waktu dekat.

"Kita akan mengedepankan dialog, insyaallah bisa selesai dalam waktu dekat," kata Agus menegaskan.

Visi Misi Agus

Sebelumnya, Agus  memaparkan visi misinya dalam fit and proper test calon Panglima TNI di hadapan anggota Komisi I DPR secara terbuka dan disaksikan oleh publik.

Dalam pemaparan visi misinya itu, Agus menyampaikan bahwa ia mempunyai visi TNI yang prima, yakni profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif.

"Saya mempunyai visi TNI yang prima, yaitu TNI yang profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat