androidvodic.com

MUI Soal Brand Lokal Dituding Terafiliasi Israel: yang Kita Perangi Produk Asing - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Wasekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) RI Ikhsan Abdullah merespons soal adanya produk-produk lokal yang sudah memiliki pasar global tetapi kemudian dituding terafiliasi dengan Israel.

"Kalau ekspor itu bagus, produk lokal yang mengekspor keluar negeri itu bagus, kalau perlu seluruh dunia membeli produk lokal Indonesia, membeli produk merk Indonesia," kata Ikhsan di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Ikhsan mengatakan bahwa MUI dan publik tidak memerangi produk lokal.

"Yang kita perangi sekarang adalah produk asing yang terafiliasi menggunakan merk, yang terafiliasi dengan Zionis Israel yang ada di Indonesia. Itu yang kita sekarang sedang lakukan boikot," ujarnya.

Lagipula, Ikhsan mengatakan mudah menentukan produk lokal yang tak terafiliasi Israel dan produk asing yang terafiliasi Israel.

"Pertama, pabriknya di Indonesia. Kedua, merek dagangnya merek Indonesia. Ketiga sumber daya tenaga kerjanya dari Indonesia, bahan bakunya dari kekayaab alam lokal Indonesia. Sudah itu disebut produk lokal," kata dia.

Lebih jauh, Ikhsan mengatakan terbuka kemungkinan produk asing yang sudah memiliki label halal, akan dicabut label halalnya jika terbukti terafiliasi dengan Israel.

"Itu nanti akan diskusi lagi kita bagaimana terhadap ini. Menarik, nanti kita diskusikan kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang nah itu apakah perlu dicabut nah itu bagus," pungkas Ikhsan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.

Hal tersebut dibahas melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.

"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ucap Asrorun Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat