androidvodic.com

Kejagung Sita Duit Rp 31,4 Miliar dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS, Ini Wujudnya - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita 2,021 juta dolar AS terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo dari Anggota III BPK, Achsanul Qosasi (AQ) dan perantaranya, Sadikin Rusli (SDK).

Bila dikonversikan ke rupiah per Kamis (16/11/2023), uang tersebut bernilai Rp 31,4 miliar.

Uang tersebut disimpan dalam koper besar dan diperlihatkan di hadapan awak media dalam konferensi pers Kamis (16/11/2023) malam.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, uang tersebut diantarkan tim penasihat hukum AQ pada sore hari.

"Pada hari ini sekitar pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu sebesar 2.021.000 US Dolar dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," ujar Kuntadi dalam koferensi pers Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Kejagung Sita Uang Achsanul Qosasi Terkait Penerimaan Rp 40 M di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Bersamaan dengan penyitaan uang tersebut, Kejaksaan Agung memastikan bahwa AQ menerima uang terkait dengan audit proyek BTS Kominfo yang dilakukan BPK.

Dipastikan pula bahwa uang tersebut tak berkaitan dengan upaya pengamanan perkara korupsi BTS di Kejaksaan Agung.

Duit USD 2,021 juta yang disita Kejaksaan Agung dari Anggota III BPK RI
Duit USD 2,021 juta yang disita Kejaksaan Agung dari Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) dan perantaranya, Sadikin Rusli (SDK).

"Penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut meripakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5. Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan," katanya.

Dalam perkara ini sendiri, Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima Rp 40 miliar.

Baca juga: Fakta Lengkap Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, Kronologi Penyerahan Uang hingga Profil

Oleh sebab itu, sisa uang yang belum dikembalikan AQ, hingga kini masih diupayakan pengembaliannya oleh Kejaksaan Agung.

"Sisa uang yang belum bisa kami terima sampai saat ini masih akan kami upayakan untuk semuanya bisa dikembalikan," ujar Kuntadi.

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/7/2023), setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat