androidvodic.com

Kejagung Sita Uang Achsanul Qosasi Terkait Penerimaan Rp 40 M di Kasus Korupsi BTS Kominfo - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset-aset milik Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penyitaan itu dilakukan usai tim penyidik menggeledah rumah Achsanul Qosasi di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A RT/RW 007/003, Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Di antara aset-aset yang disita, terdapat pecahan uang asing dalam bentuk Euro, Poundsterling, Dolar Singapura, Yen, Rubel, Dirham, dan Riyal:

  • Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar
  • Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
  • Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
  • Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
  • Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
  • Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
  • Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
  • Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
  • Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
  • Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
  • Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
  • Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
  • Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
  • Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
  • Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
  • Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
  • Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
  • Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
  • Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar.

Selain mata uang asing, tim penyidik juga menyita Rp 56,5 juta dari rumah Achsanul Qosasi.

"Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp 56.500.000," kata Ketut.

Tak hanya uang, tim penyidik juga menyita dua sertifikat tanah yang terafiliasi dengan Achsanul Qosasi. Masing-masing tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Bogor dan Kota Jakarta Selatan:

• Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494 meter persegi dengan nama Pemegang Hak An Nisa Zhafarina Qashri yang terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.

• Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 meter persegi dengan nama Pemegang HakAn Nisa Zhafarina Qashri yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi SH, M.Kn. termasuk 1 eksemplar dokumen pajak pembelian.

Kemudian ada pula dua surat deposito bank yang masing-masing berjumlah Rp 500 juta, dua buku tabungan di bank plat merah, dan satu eksemplar polis asuransi dengan nilai pertanggungan mencapai USD 1.875.

"Satu eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000, uang pertanggungan USD 1.875," katanya.

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan Rp 40 miliar.

Penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat