androidvodic.com

Mahfud MD Singgung Politisasi Hukum, Sebut UU yang Disahkan DPR Bisa Diubah - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyinggung mengenai politisasi hukum di Indonesia.

Hal ini disampaikan Mahfud pada acara 'Anugerah Legislasi 2023' di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023).

Acara ini digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dihadiri Menkumham Yasonna Laoly.

Mahfud mengatakan saat ini masih banyak persoalan terkait regulasi nasional, salah satunya peraturan perundang-undangan tumpang tindih dan tidak sinkron.

"Kemudian ada lagi unprofessional yang muncul. Kemudian ego sektoral," kata Mahfud dalam sambutannya.

Dia mencotohkan masing-masing instansi pemerintah membuat aturan sendiri, padahal objeknya sama.

"Lalu dibuat sistem perundang-undangan melalui metode, namanya Omnibus law. Itu semua membuat satu pintu yang sama," ujar Mahfud.

Sehingga, Mahfud menjelaskan kini pemerintah merapikan semua tumpang tindih aturan melalui Dirjen Peraturan Perundang-undangan.

"Untuk apa itu? Untuk menyerasikan, untuk mensinkronisasikan sehingga pintunya ada di sana," ucapnya.

Hanya saja, dia menegaskan dibuatnya Dirjen Peraturan Perundang-undangan tak berarti menyelesaikan persoalan.

Sebab, masih ada persoalan lain seperti terjadinya politisasi hukum, yakni hukum dijadikan alat politik.

Menurut Mahfud, politisasi hukum dilakukan dengan cara penyelundupan pasal dalam sebuah undang-undang (UU).

Calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo ini menuturkan sebuah UU bahkan bisa diubah walaupun telah disahkan DPR RI.

"Di dalam politisasi hukum itu bisa terjadi undang-undang yang sudah jadi itu diubah, sudah disahkan oleh parlemen jedar gitu nanti masuk ke Setneg sudah berubah tuh isinya, orang main," ungkap Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat