androidvodic.com

Kuasa Hukum Firli Bahuri: Kami Keberatan, Penetapan Tersangka Dipaksakan, Bukti Tak Diperlihatkan - News

News - Ian Iskandar, kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, merasa keberatan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pihaknya menilai penetapan Firli sebagai tersangka seolah dipaksakan.

Pasalnya, barang bukti kasus ini tidak pernah diperlihatkan kepada pihak Firli maupun kuasa hukumnya.

"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli."

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Desak Pemerintah Evaluasi Proses Seleksi Pimpinan KPK

Karena tak ingin tinggal diam, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli untuk melakukan perlawanan hukum terkait dengan hal ini.

"Intinya kami akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ujar Ian.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Penetapan tersangka ini, lanjut Ade, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade pada Rabu (22/11/2023) malam.

Firli disebut melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Tak Merasa Kecolongan Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat